Peer to Peer Lending adalah sistem pinjam meminjam yang berbasis online dimana perusahaan P2P Lending disini hanya sebagai perantara antara pihak pemberi dana dan juga peminjam. Cara kerja P2P Lending cukup sederhana sehingga banyak dipilih menjadi sebuah sumber dana maupun menjadi bentuk investasi bagi orang yang ingin mendapatkan tambahan uang.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan
biasanya memberikan beberapa persyaratan untuk pendirian perusahaan P2P Lending
dan menentukan bagaimana cara kerja perusahaan ini seharusnya. Anda yang ingin
meminjam dana maupun memberikan pinjaman dana bisa melihat referensi dari OJK
bagaimana sistem P2P Lending yang baik sehingga investasi atau pinjaman Anda
aman.
Larangan OJK untuk Peer to Peer Lending
Dalam membuat sebuah P2P Lending
yang baik ada beberapa hal yang ditentukan oleh OJK agar tidak dilakukan oleh
penyedia jasa P2P Lending. Berikut adalah beberapa larangannya:
- Perusahaan
penyedia jasa P2P
Lending dilarang melakukan atau menjalankan usaha lain selain jasa pinjam
dan meminjam uang yang berbasis online. Usaha selain jasa pinjaman uang
akan diberikan sanksi oleh OJK.
- Dilarang
melakukan penawaran-penawaran melalui pesan pribadi seperti sms atau chat
tanpa seizin pengguna jasa. Semua komunikasi yang menyangkut tentang P2P
Lending ini sebaiknya dilakukan dengan aplikasi yang telah disediakan oleh
perusahaan P2P Lending.
- Pihak
P2P Lending dilarang melakukan kegiatan sebagai pemberi pinjaman maupun
penerima pinjaman karena jasa ini hanya diperkenankan untuk orang diluar
penyelenggara kegiatan P2P Lending.
- Penyelenggara
P2P Lending dilarang untuk menjamin dana pemberi pinjaman. Yang dimaksud
disini adalah pihak P2P Lending tidak boleh memberikan informasi pada
pemberi pinjaman bahwa dana akan dibayarkan tepat waktu atau dana akan
terjamin dikembalikan dalam waktu tertentu.
- Perusahaan
P2P Lending dilarang untuk menerbitkan surat hutang.
- Perusahaan
P2P Lending dilarang untuk memberikan informasi-informasi palsu ataupun
informasi yang menyesatkan penggunanya.
- Perusahaan
P2P Lending dilarang untuk memungut biaya pada sistem pelayanan pengaduan.
Semua informasi yang diberikan pelayanan pengaduan harus informatif dan
juga berdasarkan fakta.
- Perusahaan
P2P Lending dilarang untuk memberikan rekomendasi pada peminjam dana
maupun pemberi dana seperti rekomendasi produk terbaik atau pinjaman
terbaik.
- Perusahaan
P2P Lending dilarang mengambil akses terhadap data pribadi pengguna selain
camera, microphone dan location. Bila perusahaan tersebut mengambil data
pribadi lainnya maka pihak OJK akan mengenakan sanksi tegas hingga
pencabutan izin berdiri terhadap perusahaan Peer to Peer terbaik.
Bila telah mematuhi semua
larangan yang diberikan oleh OJK, Anda tentu bisa mengetahui jika perusahaan P2P
Lending yang Anda pilih merupakan perusahaan yang baik. Dengan itu Anda bisa
lebih tenang untuk berinvestasi maupun meminjam dana pada perusahaan ini.
Jangan lupa untuk mengembalikan dana tepat waktu agar nama Anda pada credit
score juga selalu baik.
0 Comments